Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terseret Skandal Suap, Mantan PM Shinzo Abe Dipanggil Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 03 Desember 2020, 18:41 WIB
Terseret Skandal Suap, Mantan PM Shinzo Abe Dipanggil Kejaksaan
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe/Net
rmol news logo Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe ikut terseret dalam skandal suap yang melibatkan sekretarisnya atas dana politik senilai 40 juta yen atau setara dengan Rp 5,4 miliar (Rp 136/yen).

Dikutip dari Reuters pada Kamis (3/12), Abe telah dipanggil untuk melakukan interogasi secara sukarela sebagai saksi oleh jaksa penuntut.

Menurut salah seorang sumber, Abe dicurigai telah terlibat karena menggunakan dana politik untuk biaya pesta makan malam dengan para pendukung yang melanggar UU.

Surat kabar Yomiuri Shimbun memuat, jaksa saat ini tengah menyelidiki dana 14 juta yen yang digunakan untuk biaya pesta selama lima tahun. Dana itu didapatkan dari penjualan tiket.

Sebanyak delapan juta yen juga dikeluarkan kantor Abe untuk menutupi kekurangan biaya pesta yang tidak ditanggung kontribusi. Sementara 18 juta yen lainnya tidak disebutkan.

Di Jepang, politisi dilarang memberikan apapun kepada konstituen yang bisa diartikan sebagai 'hadiah'.

Bahkan tahun lalu, dua menter Abe mundur secara berurutan karena memberikan melon, kepiting, dan kentang kepada para pendukungnya.

Di parlemen, Abe mengatakan tidak ada pendapatan atau pengeluaran yang perlu dimasukkan dalam laporan pendanaan politik. Ia juga membantah kantornya telah menutupi kesenjangan antara penjualan tiket dan biaya partai.

Meski begitu, pada pekan lalu, Abe mengatakan pihaknya siap untuk bekerja sama dengan kejaksaan.

Skandal tersebut juga mengancam akan melibatkan Perdana Menteri Yoshihide Suga karena dianggap sebagai tangan kanan Abe dan telah membelanya di parlemen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA