Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi India Tangkap Pemuda Muslim Atas Dugaan Melakukan 'Jihad Cinta' Kepada Gadis Hindu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 04 Desember 2020, 07:23 WIB
Polisi India Tangkap Pemuda Muslim Atas Dugaan Melakukan 'Jihad Cinta' Kepada Gadis Hindu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pihak kepolisian negara bagian utara India, Uttar Pradesh menangkap seorang pria Muslim karena diduga mencoba mempengaruhi seorang gadis beragama Hindu untuk memeluk Islam.

Mahasiswa berusia 20 tahun itu adalah yang pertama ditahan di bawah undang-undang anti-konversi baru yang bertujuan untuk mengekang apa yang disebut gerakan ‘jihad cinta’, sebuah istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengubah kepercayaan wanita Hindu melalui ikatan pernikahan.

Undang-undang baru tersebut memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda. Ini telah memicu kehebohan di India, sejumlah kritikus bahkan menyebutnya sebagai bentuk Islamophobia dan inkonstitusional.

Penangkapan dilakukan di distrik Bareilly pada hari Rabu (2/12) dan pria itu akan ditahan selama 14 hari sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

“Kami melakukan penangkapan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh keluarga gadis itu. Tuduhannya adalah pria itu menculiknya sebelumnya dan memaksanya pindah agama,” kata petugas polisi senior Sansar Singh, seperti dikutip dari SCMP, Kamis (3/12).

Pria itu mengatakan kepada media lokal bahwa dia tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan apapun dengan wanita itu.

Kasus tersebut didaftarkan pada hari Sabtu, hari yang sama ketika Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama di India yang memberlakukan undang-undang tersebut, yang disebut Peraturan Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum.

Dalam beberapa minggu terakhir, empat negara bagian yakni Assam, Madhya Pradesh, Haryana dan Karnataka  telah mengungkapkan rencana mereka untuk memberlakukan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang dipaksakan dan curang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA