Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Bersalah Lakukan Kejahatan Terorisme, Mantan Komandan ISIS Dihukum Seumur Hidup Oleh Pengadilan Hongaria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 04 Desember 2020, 09:28 WIB
Terbukti Bersalah Lakukan Kejahatan Terorisme, Mantan Komandan ISIS Dihukum Seumur Hidup Oleh Pengadilan Hongaria
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Hongaria menjatuhkan vonis seumur hidup kepada seorang pria Suriah pada Kamis (3/12) waktu setempat, karena terbukti bersalah melakukan terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemenggalan kepala seorang imam di Suriah pada 2015.

Dengan vonis tersebut, mantan komandan Daesh (ISIS) berusia 28 tahun itu itu akan menghabiskan kurang lebih 30 tahun di balik jeruji besi, menurut pernyataan dari Pengadilan Metropolitan Budapest.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa memimpin unit kecil Daesh di provinsi Homs pada 2015 yang bertugas meneror dan mengeksekusi warga sipil dan pemimpin agama yang menolak memihak kelompok tersebut.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, pria yang diidentifikasi bernama F. Hassan itu secara pribadi mengambil bagian dalam pemenggalan kepala seorang imam di kota Al-Sukhnah, dan dalam pembunuhan warga sipil lain di daerah itu pada Mei 2015.

“Unitnya juga menewaskan sedikitnya 25 orang di kota itu termasuk wanita dan anak-anak,” kata jaksa, seperti dikutip dari AFP, Kamis (3/12).

 â€œTugasnya adalah membuat 'daftar kematian' dari 'musuh Islam',” kata pernyataan pengadilan.

Pihak berwenang di Malta, Yunani dan Belgia serta di Hongaria mengambil bagian dalam penyelidikan kasus tersebut, yang dikoordinasikan oleh badan kerjasama peradilan Eropa Eurojust. Sekitar 10 orang di Belgia dan Malta, serta di Hongaria, memberikan kesaksian.

Pria yang telah diberi status pengungsi di Yunani itu ditahan di bandara Budapest pada Desember 2018, setelah ia menyerahkan dokumen perjalanan palsu untuk dirinya dan seorang rekan wanitanya.

Pengacara terdakwa mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA