Aktivis pro-demokrasi itu ditangkap di Hong Kong pada Mei lalu setelah melakukan protes di Dewan Legislatif kota itu, tetapi telah memperoleh visa untuk melakukan perjalanan ke Eropa.
Juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying mengatakan tindakan anggota parlemen Denmark yang tidak disebutkan namanya itu telah merusak citra negara tersebut sebagai negara yang selalu menekankan supremasi hukum.
“Kami dengan tegas menentang siapa pun, organisasi, atau negara mana pun yang mencampuri urusan Hong Kong dengan cara apa pun, mencampuri kedaulatan peradilan dan melindungi penjahat ilegal di Hong Kong,†kata Hua pada briefing harian pada hari Jumat, seperti dikutip dari Euro News, Sabtu (5/12).
“Saya ingin menekankan bahwa China adalah negara di bawah aturan hukum dan Hong Kong adalah masyarakat di bawah aturan hukum,†lanjutnya.
Dalam sebuah posting Facebook pada hari Kamis (3/12), Hui mengatakan bahwa dia akan pergi ke pengasingan dan mundur dari partai.
"Saya baru saja menyelesaikan kunjungan tiga hari saya ke Denmark, dengan ini saya mengumumkan bahwa saya berada di pengasingan, dan mundur dari partai demokrasi Hong Kong, meninggalkan Hong Kong," katanya dalam sebuah posting Facebook, dikutip dari HKFP.
Hong Kong telah menjadi titik nyala utama dalam hubungan luar negeri China setelah aksi protes anti-pemerintah melanda kota itu tahun lalu.
Pada bulan Juni, Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang banyak dikritik oleh para kritikus. Mereka menyebut China telah mengkhianati janjinya untuk mengizinkan Hong Kong mempertahankan hak politik dan sipilnya yang terpisah.
Sejak dimulainya demonstrasi anti-pemerintah pada Juni 2019, polisi Hong Kong telah melakukan lebih dari 10 ribu penangkapan tokoh-tokoh pro-demokrasi terkemuka termasuk aktivis Joshua Wong dan Agnes Chow, serta taipan media Jimmy Lai.
Bersama dengan Hong Kong, China sebelumnya telah berselisih dengan negara-negara Eropa atas hak asasi manusia, Taiwan, dan perdagangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: