Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menjelaskan, daftar itu dibuat berdasarkan UU Kebebasan Beragama Internasional pada 1998. UU itu menjelaskan AS dapat terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan.
"AS sekali lagi mengambil tindakan untuk membela mereka yang hanya ingin menjalankan kebebasan esensial ini," kata Pompeo, seperti dikutip
Radio Free Europe, Selasa (8/12).
"AS teguh dalam komitmennya terhadap kebebasan beragama. Tidak ada negara atau entitas yang diizinkan untuk menganiaya orang dengan impunitas karena keyakinan mereka," sambungnya.
Daftar itu pada awalnya sudah diisi oleh Rusia, Komoro, Kuba, dan Nikararuga.
Tetapi saat ini AS memasukkan 10 negara lainnya, yaitu China, Iran, Myanmar, Eritrea, Nigeria, Korea Utara, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan.
Selain itu, Pompeo juga mengatakan, Al Qaeda, ISIS, dan Taliban masuk di antara beberapa kelompok ekstremis militan yang ditunjuk sebagai entitas yang harus mendapatkan perhatian khusus.
Dalam pernyataannya, Pompeo juga menyebut telah menghapuskan nama Uzbekistan dan Sudan dari daftar karena kemajuan mereka dalam setahun terakhir.
"Reformasi hukum dan praktik mereka yang berani berdiri sebagai model bagi negara lain untuk diikuti," tandas Pompeo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: