Dia juga menginstruksikan Badan Intelijen Pusat dan Kantor Direktur Intelijen Nasional (ODNI) untuk menjelaskan mengapa mereka menahan rekaman itu dan laporan CIA tentang pembunuhan yang mengerikan.
Dalam keputusannya, Engelmayer mengutip komentar Trump pada akhir 2018 ketika presiden berkata, "Kami memiliki rekamannya," seperti dikutip dari
AFP, Rabu (9/12).
Putusan itu tidak memerintahkan pengungkapan dokumen, tetapi Open Society Justice Initiative menggambarkan perintah itu sebagai kemenangan penting dalam mengungkap kasus yang ditutup-tutupi oleh pemerintahan Trump atas pembunuhan itu.
"Keputusan pengadilan merupakan langkah penting untuk mengakhiri impunitas atas pembunuhan tersebut," kata Amrit Singh, pengacara utama yayasan dalam kasus tersebut.
Open Society Justice Initiative, yang didirikan oleh miliarder George Soros mengajukan gugatan di bawah undang-undang Kebebasan Informasi yang mencari akses ke catatan badan intelijen terkait dengan pembunuhan tersebut.
CIA dan ODNI menolak permintaan mereka dan bahkan gagal untuk mengkonfirmasi keberadaan dokumen tersebut, dengan alasan keamanan nasional.
Khashoggi, seorang kolumnis Washington Post, dicekik dan dimutilasi di dalam konsulat kerajaan di Istanbul setelah masuk ke dalam untuk mendapatkan dokumen pernikahannya dengan tunangannya yang berasal dari Turki.
Pembunuhan 2 Oktober 2018 itu memicu protes internasional dan mencoreng reputasi Arab Saudi serta putra mahkotanya yang berkuasa, Mohammed bin Salman.
CIA menyimpulkan bahwa bangsawan muda itu bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut, merenggangkan hubungan antara Amerika Serikat (tempat tinggal Khashoggi) dan Riyadh.
Riyadh awalnya membantah bahwa pembunuhan mengerikan itu, sebelum mengubah versinya beberapa kali. Mereka mengklaim pembunuhan itu dilakukan oleh agen nakal yang bertindak sendiri.
Pada bulan September, pengadilan Saudi membatalkan lima hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman penjara antara tujuh dan 20 tahun kepada delapan terdakwa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: