Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taipan Jimmy Lai Didakwa Melanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 11 Desember 2020, 13:34 WIB
Taipan Jimmy Lai Didakwa Melanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong
Taipan Hong Kong, Jimmy Lai ketika ditangkap oleh pihak berwenang/Net
rmol news logo Taipan pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai telah didakwa karena melanggar UU keamanan nasional yang baru diberlakukan China pada akhir Juni 2020.

Mengutip sumber anonim, media lokal pada Jumat (11/12) melaporkan Lai didakwa karena dicurigai berkolusi dengan pasukan asing dan membahayakan keamanan nasional.

Media lokal TVB dan Cable TV mengatakan Lai telah didakwa dengan dua pelanggaran, sementara NOW TV mengatakan tuduhan Lai berasal dari pengenaan sanksi terhadap Hong Kong.

Lai, seorang taipan berusia 73 tahun menjadi kritikus bagi Beijing. Ia kerap mengunjungi Washington untuk bertemu dengan para pejabat Amerika Serikat (AS), termasuk Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.

Dia diadili atas tuduhan ikut serta dalam demonstrasi anti pemerintah pada tahun alu. Media miliknya, Apple Daily menyebut Lai juga dituding melakukan penipuan sewa gedung.

Dimuat CNA, otoritas kerap mencari celah untuk menghukum Lai, seperti melakukan penyelidikan korupsi selama empat tahun.

Dakwaan terhadap Lai muncul setelah otoritas Hong Kong memenjarakan aktivis Joshua Wong dan Agnes Chow pada pekan lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA