Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hina Bendera China, Aktivis Hong Kong Dijebloskan Ke Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 11 Desember 2020, 15:08 WIB
Hina Bendera China, Aktivis Hong Kong Dijebloskan Ke Penjara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Salah satu aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Tony Chung dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas aksinya  melemparkan bendera China ke tanah selama bentrokan di luar badan legislatif pada Mei 2019.

Tindakan remaja 19 tahun itu dianggap sebagai bentuk penghinaan terbuka kepada pemerintah China.

“Tindakan terdakwa sudah tidak diragukan lagi mencemari bendera nasional secara terbuka. Terdakwa berjalan mundur dan melompat untuk melempar bendera yang membuat lebih banyak orang bisa melihat apa yang dia lakukan,” kata Hakim Peony Wong, seperti dikutip dari AFP, Jumat (11/12).

Dia ditangkap oleh polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan telah ditahan sejak itu. Spekulasi yang beredar mengatakan bahwa polisi bergerak cepat untuk menagkap Chung karena dia diduga telah berencana untuk  meminta suaka di konsulat AS di Hong Kong.

Chung adalah orang pertama yang dituntut di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan pada bulan Juni oleh Beijing.

Setelah putusan hari Jumat, mantan pemimpin kelompok lokal Mahasiswa pro-kemerdekaan itu akan dipenjara sambil menunggu persidangan atas dakwaan keamanan nasional yang lebih berat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA