Penemuan itu berkat sebuah penyelidikan diluncurkan pada Maret lalu setelah Pasukan Perbatasan Australia mendeteksi pengiriman mencurigakan dari Southampton ke Brisbane. Hasilnya mereka menemukan 226 kantong plastik berisi MDMA, yang biasa dikenal sebagai ekstasi atau molly, seberat 448 kilogram.
Polisi Federal Australia (AFP) memperkirakan nilai dari penemuan itu mencapai 79 juta dolar Australia atau sekitar 841 miliar rupiah lebih.
“Kelompok tersebut mengira bahwa menyembunyikan obat-obatan di dalam mesin dan mengirimkannya ke rumah lelang yang sah bisa menghindari deteksi Australia, dan mereka sangat salah dengan asumsi itu,†kata Asisten Komisaris AFP Justine Gough, seperti dikutip dari
, Jumat (11/12).
Lima pria telah ditangkap di Sydney dan London sebagai hasil penyelidikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: