Ketua Mahkamah Konstitusi, Christoph Grabenwarter, mengatakan larangan itu melanggar kesetaraan, hak atas kebebasan berpikir, pandangan dunia, dan agama.
“Undang-undang tersebut hanya menargetkan siswa Muslim dan menyebabkan diskriminasi dalam sistem pendidikan,†kata Grabenwarter, seperti dikutip dari
Anadolu Agency, Sabtu (12/12).
“Undang-undang tersebut berisiko membatasi kesempatan pendidikan bagi siswa perempuan Muslim dan dapat menyebabkan mereka dikucilkan dari masyarakat,†tambahnya.
Grabenwarter mengatakan bahwa dengan hanya melarang pakaian keagamaan Muslim dalam sistem pendidikan akan mengakibatkan stigmatisasi kelompok tersebut di masyarakat.
Dia mengatakan larangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip ketidakberpihakan konstitusi, menambahkan bahwa pembenaran yang diberikan oleh pemerintah yang memberlakukan undang-undang tidak objektif.
Grabenwarter menyatakan bahwa pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang tersebut merupakan kewajiban hukum Kanselir Austria Sebastian Kurz, dan memerintahkan Kementerian Pendidikan untuk menanggung biaya pengadilan keluarga yang membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: