Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kedubes China Keluhkan Sikap Inggris Yang Campuri Kasus Penangkapan Provokator Jimmy Lai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 15 Desember 2020, 12:12 WIB
Kedubes China Keluhkan Sikap Inggris Yang Campuri Kasus Penangkapan Provokator Jimmy Lai
Kedutaan China di Inggris/Net
rmol news logo Kedutaan Besar China di Inggris mendesak pemerintah negara itu untuk berhenti mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok terkait penangkapan taipan media pro demokrasi Hong Kong Jimmy Lai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka meminta pemerintah Inggris untuk memperbaiki kesalahannya sendiri dan meninggalkan mentalitas kolonial dan standar ganda.

Menurut laporan media, juru bicara Perdana Menteri Inggris telah menyatakan keprihatinan atas kasus Jimmy Lai. Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab juga mengeluarkan pernyataan yang mengklaim bahwa penangkapan tokoh oposisi itu adalah serangan pihak berwenang yang terus menerus terhadap hak dan kebebasan rakyat.

"Klaim pihak Inggris yang tidak beralasan atas kasus Jimmy Lai merupakan campur tangan dalam urusan peradilan Hong Kong, yang merupakan urusan internal China. China mengungkapkan keprihatinannya yang besar," kata kedutaan, seperti dikutip dari Global Times, Selasa (15/12).

Lai yang saat ini berusia 72 tahun, salah seorang aktivis pemicu kerusuhan Hong Kong, muncul di pengadilan hari Sabtu (12/12) atas tuduhan berkolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Jaminan Lai ditolak oleh Pengadilan Magistrat Kowloon Barat dan kasusnya ditunda hingga 16 April 2021 untuk penyelidikan lebih lanjut.

“China menjunjung tinggi supremasi hukum. Hong Kong adalah masyarakat di bawah aturan hukum. Tidak ada yang memiliki hak di luar hukum, dan tidak ada pelaku yang lolos dari keadilan,” kata kedutaan.

Kedutaan Besar China kembali menekankan bahwa tidak ada satu kata atau klausul dalam Deklarasi Bersama China-Inggris yang memberikan Inggris tanggung jawab atas Hong Kong setelah kembali ke China sejak 1 Juli 1997.

Inggris juga tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi atau hak untuk mengawasi Hong Kong.
Sama sekali tidak berdasar untuk mengklaim bahwa undang-undang keamanan nasional melanggar Deklarasi Bersama.

Deklarasi Bersama tidak memberikan alasan atau hak apapun kepada negara asing untuk campur tangan dalam urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China, demikian kedutaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA