“Pos-pos pemukiman Israel tidak sah atau legal, dan dibangun di atas wilayah pribadi Palestina,†kata juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat, Daifallah Al-Fayez, seperti dikutip dari
Arab News, Jumat (18/12).
Al-Fayez mengatakan bahwa kebijakan pembangunan pemukiman Israel di wilayah itu yang meliputi pembangunan pemukiman baru, perluasan pemukiman yang sudah ada, penyitaan tanah, dan penggusuran warga Palestina, adalah “kebijakan sepihak dan tidak sah.â€
Al-Fayez menekankan bahwa kebijakan tersebut merusak landasan perdamaian, upaya penyelesaian konflik, dan mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif, serta prospek solusi dua negara berdasarkan resolusi legitimasi internasional.
Selain itu, dia juga meminta komunitas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan kebijakan pembangunan permukimannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: