Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Fatwa UEA Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Mengandung Gelatin Babi Jika Tak Ada Alternatif Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 23 Desember 2020, 16:33 WIB
Dewan Fatwa UEA Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Mengandung Gelatin Babi Jika Tak Ada Alternatif Lain
Vaksin Covid-19/Net
rmol news logo Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan untuk mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19, meskipun mereka mengandung gelatin babi.

Keputusan tersebut diumumkan di tengah kekhawatiran dunia Muslim terkait kehalalan dari vaksin Covid-19. Pasalnya, gelatin babi yang biasanya dijadikan vaksin pembuatan vaksin dianggap haram oleh Islam.

Dimuat Associated Press pada Rabu (23/12), Ketua Dewan Sheikh Abdallah bin Bayyah mengatakan vaksin vaksin Covid-19 yang mengandung gelatin babi diizinkan jika tidak ada alternatif lain dan terbukti aman bagi tubuh.

Dalam hal ini, ia menegskan, gelatin babi dianggap sebagai obat untuk melindungi tubuh dan bukan makanan.

Selain itu, situasi pandemi saat ini juga mengkhawatiran dan berisiko bagi manusia.

Data dari World O Meter menunjukkan, virus corona sudah menginfeksi lebih dari 78 juta orang di dunia, dengan 1,7 juta di antaranya meninggal dunia.

UEA sendiri sudah melaporkan lebih dari 195 ribu kasus Covid-19 dengan 642 kematian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA