Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perawat Panti Jompo Di Singapura Dihukum Penjara Setelah Mengaku Bersalah Karena Menganiaya Pasiennya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 24 Desember 2020, 13:38 WIB
Perawat Panti Jompo Di Singapura Dihukum Penjara Setelah Mengaku Bersalah Karena Menganiaya Pasiennya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perawat berusia 36 tahun di All Saint Home, Jurong East, Singapura, dijatuhi hukuman 16 minggu pada Rabu (23/12). Perawat itu terbukti dan mengaku bersalah telah menyerang dan melukai penghuni panti jompo berkursi roda.
 
Perawat itu, Flores Alvin Jay Vargas, melakukan penganiayaan terhadap pria berusia 67 tahun. Pria itu memiliki cedera otak setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, membuat tindak tanduknya kerap di luar kontrol. Flores menjadi geram. Dia meninju dada si pria dan menendangnya hingga terluka.

Insiden itu terjadi pada Mei tahun 2019. Pria lansia itu meminta pisau untuk memotong apel. Seorang staf di dekatnya mengatakan tidak boleh. Pria itu pun membuat ulah dengan menekan bel panggilan di dinding tempat tidurnya berkali-kali.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Niranjan Ranjakunalan mengatakan di persidangan bahwa Flores mencoba menjelaskan mengapa mereka tidak bisa memberinya pisau, tetapi korban terus menekan bel panggilan.

Staf lain mencoba menghentikan ulah si pria. Si pria malah menarik telepon genggam milik salah satu perawat. Flores yang ada di sana segera bertindak. Dia menarik tangan korban. Kemudian meninju korban yang masih terbaring di tempat tidur di bagian dadanya, lalu menendangnya.

Setelah kejadian itu, Flores pun berpesan ke semua staf agar masalah itu tidak disiarkan. Petugas keperawatan kemudian memberikan pernyataan palsu kepada polisi, dengan alasan dia tidak melihat Flores meninju korban.


Dua hari setelah penyerangan, kakak laki-laki korban mengunjunginya dan mengetahui apa yang terjadi. Dia kemudian melapor ke Polsek Bukit Panjang. Seorang dokter di panti jompo memeriksa korban hari itu juga. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong atas permintaan kakaknya.

Sebuah laporan medis menyatakan bahwa ada "dugaan patah tulang" di tulang rusuk korban. Dia dirawat di rumah sakit selama tujuh hari sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Komunitas Jurong untuk rehabilitasi.

Dalam pemeriksaan Flores sempat menolak alat deteksi. (DPP) Niranjan yang meminta agar hukuman dijatuhkan, menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan. Termasuk korban yang rentan karena kondisi dan usianya.

Tindakan Flores merusak kepercayaan publik terhadap administrasi perawatan kesehatan atau perawatan lansia di Singapura, ujar jaksa.

Pengacara Flores Rajendra Prasad mengatakan dia sangat menyesal dan menyadari kesalahannya. Dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarganya di Filipina, termasuk anaknya, tambah pengacara itu.

Dalam menjatuhkan vonisnya, Hakim Distrik Jasvender Kaur mengatakan bahwa pasien panti jompo 'terkadang menjengkelkan'. Itu adalah tantangan bagi para perawat panti jompo. Namun, para lansia itu harus mendaat kepastian tentang keamanannya.

Serangan yang menyebabkan luka itu bisa membuat Flores tidak hanya dipenjara tetapi juga didenda  hingga 5.000 dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA