Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Flu Burung, Korea Selatan Musnahkan 9,6 Juta Unggas.

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 28 Desember 2020, 15:20 WIB
Kasus Flu Burung, Korea Selatan Musnahkan 9,6 Juta Unggas.
Otoritas kesehatan sedang mengawasi wabah flu burung di sebuah peternakan/Net
rmol news logo Korea Selatan mengidentifikasi kasus baru yang dicurigai sebagai kasus flu burung di sebuah peternakan lokal.

Kementerian Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan Korea Selatan, pada Senin (28/12) mengatakan kasus baru yang dicurigai dilaporkan dari sebuah peternakan itik di Jeongeup, Provinsi Jeolla Utara.

Sejak akhir November, Korea Selatan telah menemukan 29 kasus flu burung di peternakan lokal. Dari total jumlah tersebut, Provinsi Jeolla Selatan menyumbang kasus terbanyak dengan delapan kasus, dan Provinsi Gyeonggi, yang mengelilingi ibu kota Seoul, melaporkan tujuh kasus, seperti dilaporkan dari Yonhap.
Sementara itu, untuk kasus terbaru yang dikonfirmasi berada di sebuah peternakan bebek di Gurye, sekitar 422 kilometer (km) bagian selatan Seoul.

Otoritas lokal sampai dengan Senin hari ini telah memusnahkan sekitar 9,6 juta unggas. Semua unggas dalam radius 3 kilometer dari peternakan yang terinfeksi akan dimusnahkan.

Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut.

Di sisi lain, Korea Selatan juga menyebut sudah menemukan 42 kasus unggas liar terkonfirmasi sejak akhir Oktober.

Pihak berwenang juga sedang menyelidiki tujuh kasus yang dicurigai dari habitat burung liar.

Pemerintah Korea Selatan sebelumnya telah mengeluarkan perintah penghentian gerakan di peternakan ayam selama 24 jam akibat kasus flu burung. Ini adalah perintah lockdown kedua bagi peternakan pada Desember 2020.

Kantor berita Yonhap melaporkan, orang yang berani melanggar dapat dihukum penjara hingga satu tahun atau denda 10 juta won (Rp 128,2 juta). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA