Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ogah Ikuti Langkah Maroko, Aljazair Buat RUU Larangan Normalisasi Dengan Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 31 Desember 2020, 09:56 WIB
Ogah Ikuti Langkah Maroko, Aljazair Buat RUU Larangan Normalisasi Dengan Israel
Aljazair/Net
rmol news logo . Posisi Aljazair untuk menentang normalisasi hubungan dengan Israel semakin kuat setelah Maroko menempuh jalan itu.

Pasalnya kesepakatan normalisasi Maroko-Israel sendiri mengharuskan Amerika Serikat (AS) untuk mengakui Sahara Barat sebagai bagian dari kedaulatan Maroko. Sementara Aljazair sendiri sudah lama mendukung Front Polisario.

Setelah Rabat menandatangani kesepakatan normalisasi, Perdana Menteri Aljazair Abdelaziz Djerad menyebut langkah itu semakin mengguncang kawasan.

"Operasi asing sedang berlangsung di luar perbatasan kami dengan tujuan mengguncang Aljazair. Kami akan bersatu untuk menghadapi berbagai bahaya yang mengancam negara," kata Djerad.

Seiring dengan itu, akhir pekan lalu, seorang anggota parlemen Aljazair dari Partai Demokrat Nasional, Amira Selim, telah mengusulkan  RUU untuk melarang normalisasi hubungan dengan Israel.

"RUU ini didasarkan pada posisi negara Aljazair yang menolak normalisasi dengan entitas Zionis, terutama karena normalisasi berdampak serius pada masalah Sahara Barat melalui tawar-menawar politik, dengan justifikasi komersial dan kesepakatan yang mencurigakan," tulis Selim di Facebook, seperti dikutip Sputnik.

"Karena normalisasi ini mulai menyebarkan perpecahan sosial di sekitarnya karena opini anonim dan penyebaran berita palsu, terutama di platform media sosial, maka perlu untuk melindungi warga Aljazair," lanjutnya.

Selim menjelaskan bahwa dia bertujuan untuk mencegah perdebatan yang akan mengarah pada perbedaan ideologis yang dalam, yang mengancam ketertiban umum dan stabilitas negara dan masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA