Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tutup 2020, Trump Perpanjang Larangan Visa Hingga 31 Maret 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 01 Januari 2021, 13:09 WIB
Tutup 2020, Trump Perpanjang Larangan Visa Hingga 31 Maret 2021
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang larangan pemberian green card dan visa kerja hingga 31 Maret 2021.

Keputusan memperketat kebijakan imigran tersebut diumumkan pada Kamis (31/12), dan sekali lagi dilakukan tanpa dukungan Kongres.

Trump mengatakan langkah tersebut akan melindungi lapangan kerja di AS untuk orang Amerika selama pandemi Covid-19. Meski keputusan tersebut dianggap menghambat pemulihan ekonomi oleh kelompok bisnis.

"Efek Covid-19 di pasar tenaga kerja AS dan kesehatan komunitas Amerika adalah masalah yang menjadi perhatian nasional yang sedang berlangsung," begitu pengumuman yang disampaikan oleh Trump, seperti dikutip Associated Press.

Pada April, Trump memberlakukan larangan green card yang dikeluarkan oleh perwakilan di luar negeri. Kartu itu sebagian besar menargetkan anggota keluarga yang sudah berada di AS.

Setelah itu, pada Juni, Trump juga memperkenalkan aturan yang lebih ketat, dengan menambahkan visa H-1B, H-2B, J-1, dan L-1 dalam daftar larangan.

H-1B merupakan visa yang diberikan untuk pekerja perusahaan teknologi Amerika dan India, serta keluarga mereka. Visa H-2B diberikan untuk pekerja musiman nonpertanian. Visa J-1 untuk pertukaran budaya. Sementara Visa L-1 untuk manajer dan karyawan perusahaan multinasional.

Keputusan larangan visa Trump sendiri telah memicu banyak kontroversi, khususnya di kalangan migran dan kelompok bisnis.

Mereka juga menekan Joe Biden yang akan dilantik pada 20 Januari 2020 untuk mencabut keputusan-keputusan Trump. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA