Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Baru Wajib Masker Di NSW, Yang Berani Melanggar Didenda Hingga 2 Juta Rupiah

Senin, 04 Januari 2021, 09:53 WIB
Aturan Baru Wajib Masker Di NSW, Yang Berani Melanggar Didenda Hingga 2 Juta Rupiah
Para penumpang di stasiun kereta Town Hall mengenakan masker/Net
rmol news logo Pemerintah New South Wales (NSW) telah mengeluarkan aturan baru wajib masker bagi penduduknya sebagai upaya negara bagian itu untuk membendung penyebaran virus corona. Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan mengenakan denda sebesar 200 dolar Australia (sekitar 2,1 juta rupiah) jika ada yang berani melanggar aturan tersebut.

Aturan baru itu diumumkan pada akhir pekan lalu di tengah munculnya kelompok baru virus corona di Sydney, seperti dikutip dari 9News, Senin (4/1).

Penduduk di Greater Sydney -yang meliputi Wollongong, Central Coast, dan Blue Mountains- akan menghadapi denda jika mereka tidak mengenakan masker di dalam ruangan seperti pusat perbelanjaan termasuk supermarket retail, transportasi umum, hiburan dalam ruangan termasuk bioskop dan teater, tempat ibadah, salon kecantikan dan rambut, dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

Namun, Penjabat Komisaris Polisi NSW Mal Lanyon mengatakan denda hanya akan diberikan sebagai upaya terakhir.

Pada Minggu (3/1) NSW mencatat 11 kasus baru Covid-19. Delapan di antaranya didapat secara lokal, lima dari kasus yang terhubung ke klaster baru di Western Sydney. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA