Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur New York Berlakukan Denda Rp 1,4 Miliar Bagi RS Yang Lambat Distribusikan Vaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 05 Januari 2021, 10:19 WIB
Gubernur New York Berlakukan Denda Rp 1,4 Miliar Bagi RS Yang Lambat Distribusikan Vaksin
Gubernur New York Andrew Cuomo/Net
rmol news logo Gubernur New York Andrew Cuomo dibuat geram dengan lambatnya distribusi vaksin Covid-19. Ia bahkan memberlakukan denda bagi rumah sakit yang tidak mendistribusikan vaksin cukup cepat.

Cuomo pada Senin (4/1) mengatakan, rumah sakit yang lambat mendistribusikan vaksin akan didenda hingga 100 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar (Rp 14.000/dolar AS).

"Saya tidak ingin vaksin ada di lemari es atau freezer, saya ingin vaksin itu ada di tangan seseorang," kata Cuomo, seperti dikutip Reuters.

"Jika Anda tidak menjalankan fungsi ini, akan timbul pertanyaan tentang efisiensi rumah sakit," tambahnya.

Cuomo mencatat, 194 rumah sakit di negara bagian New York telah menerima 46 persen alokasi vaksin mereka atau 895.925 dosis.

Tetapi data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menunjukkan, baru 30 persen dosis vaksin yang sudah disuntikan pada 274.713 orang.

"Saya membutuhkan pejabat publik itu untuk turun tangan dan mengelola sistem itu. Anda memiliki alokasi, kami ingin itu di tangan orang-orang secepat mungkin," tegas Cuomo.

Cuomo mengatakan, pemerintah federal telah mengirimkan panduan perihal prioritas yang harus menerima vaksin, di antaranya adalah petugas medis dan kelompok rentan. Sayangnya, birokrasi dan administrasi rumah sakit membuat distribusi jadi terlambat.

Misalnya, NYC Health and Hospitals baru memvaksinasi 12 ribu karyawannya dari total 23 ribu karyawan yang memenuhi syarat menerima vaksin. Padahal rumah sakit tersebut memiliki akses ke sekitar 38 ribu dosis vaksin.

Selain memberlakukan denda, Cuomo juga mengusulkan untuk diterbitkannya UU yang menjadikannya sebagai kejahatan untuk menjual atau mengelola vaksin Covid-19 kepada orang-orang yang mencoba melewati antrean. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA