Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Minggu (10/1), empat menteri luar negeri negara-negara tersebut menyerukan agar China menghormati kebebasan warga Hong Kong.
"Jelas bahwa UU Keamanan Nasional digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat dan pandangan politik yang berlawanan," ujar para menteri, seperti dikutip
AFP.
"Kami menyerukan kepada Hong Kong dan otoritas pusat China untuk menghormati hak dan kebebasan yang dijamin secara hukum dari rakyat Hong Kong, tanpa takut ditangkap dan ditahan," tambah mereka.
Pada Rabu (6/1), polisi Hong Kong melakukan penggerebekan fajar di puluhan tempat. Mereka menangkap 53 aktivis pro-demokrasi karena dianggap telah melanggar UU Keamanan Nasional.
Mereka dituduh melakukan subversi karena terlibat dalam pemungutan suara tidak resmi pada tahun lalu untuk memilih kandidat oposisi dalam rencana untuk "menggulingkan" pemerintah.
Setelah penangkapan tersebut, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Washington dapat memberikan sanksi kepada para pejabat yang terlibat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: