Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kanada Dan Inggris Larang Impor Barang China Yang Diduga Hasil Dari Kerja Paksa Muslim Uighur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 13 Januari 2021, 06:54 WIB
Kanada Dan Inggris Larang Impor Barang China Yang Diduga Hasil Dari Kerja Paksa Muslim Uighur
Menteri Luar Negeri, Francois-Philippe Champagne/Net
rmol news logo Pemerintah Kanada dan Inggris pada Selasa (12/1) memberlakukan langkah-langkah terbaru terhadap China, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara tersebut terhadap populasi Uighur dan minoritas lainnya.

Tujuan utama kerja sama tersebut adalah untuk mencegah impor barang yang mereka sebut diproduksi oleh tenaga kerja paksa di Wilayah Otonomi Uighur Xinjiang.

"Kanada sangat prihatin tentang penahanan sewenang-wenang massal dan penganiayaan terhadap Uyghur dan etnis minoritas lainnya oleh pemerintah China," kata Menteri Luar Negeri, Francois-Philippe Champagne, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (12/1).

"Bersama dengan Inggris, kami mengambil langkah-langkah untuk memastikan kami tidak terlibat dalam pelecehan Muslim Uighur di Xinjiang," lanjutnya.

Artinya, barang yang diproduksi dengan kerja paksa dilarang masuk ke Kanada dan Inggris.

Begitu juga sebaliknya, perusahaan di Kanada dilarang keras mengekspor produknya ke China, jika ada kemungkinan produk tersebut digunakan oleh otoritas China untuk pengawasan, penindasan, dan penahanan sewenang-wenang atau kerja paksa.

"Inggris juga telah membuat pengumuman serupa pada Selasa," tambah Champagne.

Kanada sudah melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa sebagai bagian dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kanada-AS-Meksiko (CUSMA), seperti yang disebutkan dalam rilis Urusan Global Kanada.

Peraturan baru tersebut juga mengharuskan perusahaan Kanada di pasar Xinjiang menandatangani deklarasi yang mengakui bahwa mereka mengetahui situasi mengenai hak asasi manusia di provinsi tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA