Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 15 Januari 2021, 07:56 WIB
Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye/Net
rmol news logo Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi tingkat tinggi.

Vonis itu dibacakan dalam sidang banding pada Kamis (14/1), di mana hasilnya mempertahankan putusan Pengadilan Tinggi Seoul pada Juli 2020.

Selama persidangan ulang, Pengadilan Tinggi Seoul menghukum Park dengan 15 tahun penjara atas penyuapan dan tambahan lima tahun karena penyalahgunaan kekuasaan dan tuntutan lainnya. Ia juga didenda sebesar 18 miliar won.

Vonis itu lebih rendah dari hukuman dalam dua putusan sebelumnya pada 2018 dan 2019, di mana Park dijatuhi hukuman penjara 30 tahun gabungan dengan denda 20 miliar won.

Alhasil, jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Seoul.

Vonis Mahkamah Agung sendiri mengakhiri salah satu skandal politik di Negeri Ginseng yang sudah berlangsung selama tiga tahun sembilan bulan.

Yonhap melaporkan, Park harus menjalani hukuman 22 tahun penjara, termasuk dua tahun untuk hukuman karena campur tangan ilegal dalam proses nominasi Partai Saenuri yang berkuasa saat itu.

Mengingat masa jabatannya, mantan presiden perempuan Korea Selatan berusia 68 tahun itu akan dibebaskan pada 2039, kecuali jika diberi pengampunan.

Park digulingkan dari Cheong Wa Dae atau Gedung Biru pada Maret 2017 karena keterlibatannya dalam skandal penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan.

Dia dituduh berkonspirasi dengan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil untuk memaksa konglomerat besar, seperti Samsung dan Lotte, menyumbangkan 77,4 miliar won kepada dua yayasan di bawah kendali Choi.

Secara terpisah, Park juga didakwa pada tahun berikutnya dengan tuduhan menerima dana off-the-book senilai 3,5 miliar won dari tiga mantan kepala Badan Intelijen Nasional (NIS) dari Mei 2013 hingga September 2016 berkolusi dengan para pembantunya.

Park menjadi mantan presiden keempat Korea Selatan yang dihukum karena pelanggaran pidana. Pendahulunya ditempatkan di balik jeruji besi pada awal November setelah pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 17 tahun atas penggelapan dan penyuapan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA