Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demonstran Myanmar Bentrok Dengan Aparat, Tuntut Pengadilan Segera Sidangkan Kasus Biksu Radikal Ashin Wirathu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 16 Januari 2021, 17:47 WIB
Demonstran Myanmar Bentrok Dengan Aparat, Tuntut Pengadilan Segera Sidangkan Kasus Biksu Radikal Ashin Wirathu
Aparat bentrok dengan pengunjuk rasa di Myanmar/Net
rmol news logo Kepolisian Myanmar terlibat bentrok dengan puluhan pengikut Ashin Wirathu, biksu radikal, yang ditahan sejak November lalu. Mereka menuntut pengadilan segera menggelar persidangan untuk panutannya itu.

Para pengunjuk rasa yang kebanyakan adalah seorang biksu, berkumpul di luar Penjara Insein di kota utama Yangon di Myanmar untuk melakukan demonstrasi.

Polisi mengatakan mereka sebenarnya tidak bermaksud untuk membubarkan protes, tetapi massa yang saling memprovokasi menyebabkan situasi menjadi buruk dan berujung penangkapan seorang pengunjuk rasa.

“Kami mencoba untuk bernegosiasi dan orang itu membalas dengan kasar dan mulai berkelahi,” kata Tin Latt, kepala kantor polisi Insein, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (16/1).

Protes dilakukan oleh sekitar 50 orang itu akhirnya bubar setelah terjadi baku hantam.

Wirathu dikenal karena retorikanya terhadap Muslim minoritas, khususnya komunitas Rohingya. Tapi dia juga mengkritik pemerintah sipil Aung San Suu Kyi dan mendukung kekuatan militer Myanmar.

“Meskipun dia menyerahkan dirinya dengan berani dan tegas untuk diadili, dia masih belum dibawa ke pengadilan atau diberi vonis,” kata seorang biksu dalam protes itu kepada wartawan. Dia mengatakan tahanan lain yang ditahan juga harus dibawa ke pengadilan. Penundaan persidangan dianggap memperburuk kondisi dengan Ashin Wirathu yang akan semakin lama berada di dalam tahanan tanpa kejelasan statusnya.

Wirathu menghadapi persidangan berdasarkan undang-undang yang melarang membawa "kebencian atau penghinaan" atau ketidakpuasan kepada pemerintah. Menurut undang-undang Myanmar, kejahatan Witahu bisa membuatnya mendekam di jeruji besi hingga tiga tahun.

Dia menyangkal melakukan kesalahan, meskipun belakangan menyerahkan diri setelah lebih dari setahun buron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA