Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jepang: Tuntutan Kompensasi Korsel Atas Korban Jugun Ianfu Merusak Hubungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 19 Januari 2021, 11:37 WIB
Jepang: Tuntutan Kompensasi Korsel Atas Korban Jugun Ianfu Merusak Hubungan
Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in/Net
rmol news logo Tuntutan pengadilan Korea Selatan kepada pemerintah Jepang untuk membayar kompensasi kepada para korban jugun ianfu telah memperburuk hubungan kedua negara.

Jugun ianfu merupakan perempuan Korea Selatan yang dipekerjakan di rumah bordil tentara Jepang selama Perang Dunia II. Mereka kerap mengalami pelecehan seksual dari para tentara.

Sejarawan menyebut, hingga 200 ribu wanita yang kebanyakan dari Korea dan China dipaksa bekerja di rumah bordil militer Jepang selama Perang Dunia II.

Berbicara dalam pidato di parlemen, Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi mengatakan, tuntutan tersebut adalah perkembangan abnormal yang sama sekali tidak terpikirkan di bawah hukum internasional.

"Kami sangat mendesak Korea Selatan untuk memperbaiki pelanggaran hukum internasional ini secepat mungkin dan memulihkan hubungan yang sehat," kata Motegi, seperti dikutip Reuters.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 8 Januari memutuskan pemerintah Jepang harus memberikan 100 juta won kepada masing-masing dari 12 wanita yang mengajukan tuntutan hukum pada tahun 2013.

Putusan pengadilan Korea Selatan sendiri adalah hasil proses hukum yang dimulai sejak delapan tahun lalu, di mana para korban yang menggugat sudah banyak meninggal dunia dan digantikan kerabat mereka.

Jepang telah berulang kali memboikot proses hukum, menegaskan semua kompensasi terkait pemerintahan kolonial sudah diselesaikan dalam perjanjian 1965 dan perjanjian terkait yang menormalkan hubungan diplomatik antara tetangga.

Pada Senin, Presiden Korea Selatan Moon Jae-in mengatakan, hubungan antara Seoul dan Tokyo tidak akan berlangsung tanpa menyelesaikan tuntutan pengadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA