Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WHO: Masker Kain Tetap Ampuh Cegah Penularan Virus Corona Jenis Baru, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 23 Januari 2021, 13:21 WIB
WHO: Masker Kain Tetap Ampuh Cegah Penularan Virus Corona Jenis Baru, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Maria Van Kerkhove, kepala teknis Covid-19 WHO/Net
rmol news logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pernyataan terbarunya pada Jumat(22/1) mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengubah panduannya yang merekomendasikan masker kain saat varian virus corona baru menyebar, karena strain yang bermutasi ditularkan dengan cara yang sama.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengumuman itu disampaikan di saat Jerman dan Austria telah mewajibkan penggunaan masker medis di transportasi umum dan di toko dan hanya mengizinkan masker bedah atau FFP2, daripada kain di tengah kekhawatiran atas ancaman yang ditimbulkan oleh mutasi virus baru yang menyebar dengan cepat.

Maria Van Kerkhove, kepala teknis Covid-19 WHO, mengatakan beberapa varian baru "mungkin telah meningkatkan penularan, tetapi dari penelitian di Inggris dan Afrika Selatan tentang mutasi yang terdeteksi di sana, "kami tidak memiliki indikasi bahwa mode penularan telah berubah. Ini menyebar dengan cara yang sama," seperti dikutip dari AFP, Sabtu (23/1).

“Kami akan terus melihat bukti yang sudah kami lihat, namun dari data yang kami lihat dari negara-negara yang memiliki varian virus tersebut, tidak ada perubahan cara penularannya," ujarnya.

Agar bisa memberikan perlindungan yang memadai, selain harus terbuat dari tiga lapis bahan, masker kain juga harus memenuhi beberapa syarat dan pedoman WHO, seperti:

Lapisan dalam harus menyerap air,  lapisan tengah harus dari bahan seperti polypropylene bukan tenunan, dan bertindak sebagai filter, Sedangkan lapisan terluar harus tahan air, seperti polyester.

WHO juga telah menyarankan sebaiknya masker kain non-medis hanya digunakan oleh masyarakat umum di bawah usia 60 dan yang tidak memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA