Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syaifullah Tamliha: Indonesia Menunggu Janji Joe Biden Untuk Mengakui Kemerdekaan Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 25 Januari 2021, 17:29 WIB
Syaifullah Tamliha: Indonesia Menunggu Janji Joe Biden Untuk Mengakui Kemerdekaan Palestina
Diskusi virtual RMOL World View bertajuk "Langkah AS Pada Pemerintahan Baru" yang digelar pada Senin, 25 Januari 2021/Repro
rmol news logo Indonesia menantikan Presiden Amerika Serikat (AS) yang baru, Joe Biden untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya terkait pengakuan kemerdekaan Palestina.

Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha menyampaikan, Indonesia berharap agar janji kampanye Biden tersebut dapat diwujudkan. Meskipun Biden telah menegaskan tidak akan mencabut keputusan untuk menetapkan Kedutaan Besar AS di Yerusalem.

"Yang kita harapkan dari Biden adalah janji-janji kampanye dia akan mengakui kemerdekaan Palestina sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat," ujarnya dalam diskusi virtual RMOL World View bertajuk "Langkah AS Pada Pemerintahan Baru" yang digelar pada Senin (25/1).

Jika Biden sudah memberikan pengakuan bagi kemerdekaan Palestina, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, Indonesia dapat meningkatkan hubungan dengan Palestina.

"Kita kan sudah punya Konsul Kehormatan di Ramallah, Palestina. Nah kita harapkan kalau Biden mengakui kemerdekaan Palestina, maka Indonesia menjadi negara pertama yang membuka Kedutaan Besar di ibukota Palestina," lanjutnya.

Dalam kampanyenya, Biden mengatakan akan mendorong perundingan antara Israel dan Palestina untuk mencapai solusi dua negara.

Selama pemerintahan mantan Presiden Donald Trump, AS telah memberlakukan sejumlah langkah yang dikritik oleh Palestina karena dianggap dilakukan secara sepihak. Salah satunya terkait Kesepakatan Abad Ini yang dikenalkan Trump pada awal 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA