Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anwar Ibrahim Dorong Judicial Review Soal Saran PM Malaysia Untuk Tangguhkan Parlemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 26 Januari 2021, 23:24 WIB
Anwar Ibrahim Dorong Judicial Review Soal Saran PM Malaysia Untuk Tangguhkan Parlemen
Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan judicial review menantang saran PM Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara/Net
rmol news logo Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan pemerintah federal, dengan memulai judicial review yang menantang saran Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kepada Raja Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara.

Pengajuan gugatan tersebut diumumkan oleh pengacara Anwar, Ramkarpal Singh dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/1) di Kuala Lumpur.

"Di antara bantuan yang diminta dalam aplikasi itu adalah pernyataan dari pengadilan bahwa nasihat Perdana Menteri kepada Raja untuk menangguhkan Parlemen selama periode darurat yang diumumkan baru-baru ini bertentangan dengan hukum dan Konstitusi federal," ujar Singh.

Singh, yang juga merupakan anggota parlemen oposisi untuk konstituensi Bukit Gelugor, menekankan bahwa yang ditantang bukanlah deklarasi darurat, tetapi keputusan PM Muhyiddin, melalui Kabinet, untuk menasihati raja agar menyetujui apa yang disebut dengan "Rule 14 of the Emergency (Essential Powers) Ordinance 2021" yang di dalamnya juga menangguhkan parlemen selama periode darurat.

"Saran Perdana Menteri (untuk menagguhkan parlemen) dikatakan melanggar hukum," kata Singh, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Untuk diketahui, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negeri pada 12 Januari lalu untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus mendatang atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi virus corona.

Muhyiddin kemudian mengindikasikan bahwa tidak akan ada kursi parlemen atau pemilihan selama masa keadaan darurat nasional tersebut. Langkah itu memicu kecaman dari berbagai politisi baik di pemerintahan maupun oposisi, termasuk Anwar.

Sebelum mengajukan judicial review, pada 14 Januari lalu, Anwar meminta Anggota Parlemen untuk menulis surat kepada raja dan memohon agar deklarasi keadaan darurat ditarik dan parlemen bisa bersidang sesegera mungkin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA