Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

45 Senator Republik Blokir Sidang Pemakzulan Trump Yang Dianggap Tak Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 27 Januari 2021, 08:20 WIB
45 Senator Republik Blokir Sidang Pemakzulan Trump Yang Dianggap Tak Konstitusional
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Partai Republik bersatu untuk menghentikan sidang pemakzulan mantan Presiden Donald Trump yang diperkirakan akan dimulai pada 8 Februari.

Senator Republik, Rand Paul membuat mosi terkait apakah sidang pemakzulan Trump melanggar Konstitusi. Mengingat Trump sudah melepaskan jabatannya sebagai presiden pada 20 Januari.

Berdasarkan pemungutan suara pada Selasa (26/1), 45 anggota Senat Republik mendukung upaya menghentikan sidang. Dengan begitu, hanya ada lima Senat Republik yang mendukung Partai Demokrat untuk menggelar sidang.

Artinya, jika sidang tetap dilaksanakan, Demokrat kemungkinan akan gagal memberikan hukuman kepada Trump karena membutuhkan dua pertiga atau 67 suara untuk mendukungnya.

Komposisi Senat saat ini adalah 50:50 dengan mayoritas dikuasai Demokrat karena Wakil Presiden Kamala Harris.

“Ini adalah salah satu dari beberapa kali di Washington di mana kekalahan sebenarnya adalah kemenangan. Empat puluh lima suara berarti sidang pemakzulan sudah mati pada saat kedatangan," ujar Paul, seperti dikutip Reuters.

Menurut Paul dan anggota Partai Republik lainnya, sidang pemakzulan Trump tidak konstitusional. Bukan hanya karena Trump sudah lengser, tetapi juga akan dipimpin oleh Senator Demokrat Patrick Leahy, alih-alih Ketua Mahkamah Agung John Roberts.

Dalam Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung hanya dapat memimpin sidang jika yang dimakzulkan adalah presiden petahana. Namun, Leahy sendiri selain menjadi pemimpin sidang, juga mendapat kewenangan memberikan suara sebagai juri.

Walaupun berupaya menghentikan sidang pemakzulan Trump, Senator Republik menegaskan hal tersebut tidak berarti mereka menganggap tindakan mantan presiden dalam kerusuhan di Capitol Hill benar.

"Ini adalah masalah yang sama sekali berbeda sejauh yang saya ketahui," ujar Senator Republik, Rob Portman.

Trump dimakzulkan untuk kedua kalinya oleh DPR AS karena dianggap memberikan hasutan kerusuhan pada insiden 6 Januari di Capitol Hill. Pidato Trump yang mendorong pendukungnya untuk berkumpul di Capitol guna menggagalkan pengesahan hasil pemilu dianggap menjadi sumber masalah.

Setelah mendengar pidato Trump, para pendukungnya menyerbu Capitol, menyuarakan klaim kecurangan pemilu. Peristiwa tersebut bukan hanya mengganggu sesi pertemuan Kongres, tetapi juga memakan lima korban jiwa.

DPR telah mengajukan dakwaan pemakzulan Trump kepada Senat pada awal pekan, memicu digelarnya sidang pada Februari.

Jika Trump dinyatakan bersalah dalam sidang pemakzulan di Senat, maka ia tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai presiden di masa depan.

Trump menjadi presiden pertama yang dimakzulkan dua kali, dan pertama yang menjalani sidang pemakzulan setelah keluar dari kantornya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA