UU tersebut diterbitkan dalam Jurnal Hukum Polandia, langkah terakhir sebelum menjadi hukum dan diberlakukan pada Rabu (27/1).
Di ibukota Warsawa, para pengunjuk rasa meneriakkan slogan dan memegang plakat bertuliskan "Kebebasan Memilih Tanpa Teror". Mereka mengibarkan bendera pelangi hingga menghentikan lalu lintas.
Dimuat
AFP, akan ada lebih banyak protes dalam beberapa hari mendatang.
Komisaris hak asasi manusia Polandia mengatakan UU tersebut mengisyaratkan bahwa negara ingin menyiksa perempuan dan mempertaruhkan nyawa mereka.
Marta Lempart dari Women's Strike, organisasi yang mengorganisir aksi protes, menyerukan agar semua orang turun ke jalan. Dia menambahkan bahwa penerbitan UU itu adalah kejahatan.
Dalam UU yang telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi pada Oktober itu menyebutkan, aborsi dapat dilakukan jika dalam kasus pemerkosaan, inses, dan ketika nyawa ibu dalam bahaya. Sedangkan aborsi dalam kasus kelainan janin dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Polandis merupakan negara Katolik yang memiliki beberapa UU terkait aborsi yang paling ketat di Uni Eropa.
Setiap tahunnya, sekitar 2.000 aborsi resmi terjadi di Polandia, dengan banyak dokter menolak untuk melakukan operasi karena kayakinan agama.
Kelompok wanita sendiri memperkirakan ada lebih 200 ribu wanita Polandia yang melakukan aborsi setiap tahunnya, baik di luar negeri atau secara ilegal di rumah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.