Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Pesta Saat Keadaan Darurat, 89 WNA Ditangkap Polisi Thailand

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 28 Januari 2021, 17:52 WIB
Gelar Pesta Saat Keadaan Darurat, 89 WNA Ditangkap Polisi Thailand
Polisi Thailand menggerebek pesta di sebuah bar di pulau resor Koh Phangan karena melanggar aturan keadaan darurat/Net
rmol news logo Polisi Thailand menangkap 89 warga asing setelah menggerebek sebuah pesta di sebuah bar di pulau resor Koh Phangan.

Penggerebekan terjadi di Three Sixty Bar pada Selasa malam (26/1). Mereka ditangkap karena melanggar pembatasan sosial untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Selain 89 warga asing, polisi juga menangkap 22 warga Thailand, termasuk satu pemilik bar dan satu lainnya penjual minuman.

Kolonel Suparerk Pankosol mengatakan pesta tersebut ilegal karena dilakukan di bawah keadaan darurat nasional yang diumumkan Maret lalu untuk memerangi virus corona.

Mereka yang ditangkap berasal lebih dari 10 negara, termasuk AS, Inggris, Swiss, dan Denmark.

Suparerk menuturkan, polisi melacak rencana pesta dari media sosial, di mana bar tersebut mempromosikan acara untuk merayakan ulang tahun ke lima mereka.

Pengunjung yang datang harus membeli tiket masuk sebesar 100 bath, dengan makanan dan minuman.

Dari foto-foto yang dibagikan oleh polisi terlihat ruangan gelap dan penuh sesak dengan pengunjung pesta bermakaian santai, hampir semuanya memakai masker.

Koh Phangan adalah tujuan populer bagi para pelancong backpacking muda dan terkenal dengan pesta pantai Bulan Purnama sepanjang malam. Namun, Thailand telah melarang hampir semua turis memasuki negara itu sejak April lalu.

Berdasarkan UU Penyakit menular, mereka yang melanggar keadaan darurat dapat dipenjara hingga dua tahun dengan denda sampai 40 ribu baht. Sedangkan bagi pemilik bar dan pekerja dapat dipenjara satu tahun dengan denda hingga 100 ribu baht. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA