Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Badan HAM PBB Mengutuk Serangkaian Eksekusi Mati Yang Dilakukan Iran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 30 Januari 2021, 15:15 WIB
Badan HAM PBB Mengutuk Serangkaian Eksekusi Mati Yang Dilakukan Iran
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Hak Asasi Manusia PBB keluarkan kecaman yang isinya mengutuk dugaan 28 eksekusi mati yang dilakukan Iran, termasuk kepada beberapa tahanan dari kelompok minoritas.

Dalam pernyataannya yang diunggah di akun resmi @UNHumanRights pada Jumat (29/1), badan HAM PBB juga meminta Teheran untuk menghentikan hukuman gantung terhadap seorang pria etnis Baluchi, bernama Javid Dehghan.

"#Iran: Kami mengutuk keras serangkaian eksekusi - setidaknya 28 - sejak pertengahan Desember, termasuk orang-orang dari kelompok minoritas," cuitnya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (30/1).

"Kami mendesak pihak berwenang untuk menghentikan eksekusi Javid Dehghan dalam waktu dekat, untuk meninjau kembali kasus hukuman mati dan eksekusi lainnya sejalan dengan hukum hak asasi manusia," tambahnya.

Dehghan dijatuhi hukuman mati karena dirinya terbukti di pengadilan menjadi anggota kelompok bersenjata, dan terlibat dalam penyergapan yang menewaskan dua Pengawal Revolusi.

Namun, Amnesty International berpandangan bahwa pengadilan atas Dehghan berlangsung tidak adil dan di bawah tekanan.

"Pengadilan mengandalkan 'pengakuan' yang tercemar penyiksaan dan mengabaikan proses pelanggaran serius yang dilakukan oleh agen Pengawal Revolusi dan otoritas penuntutan selama proses penyelidikan," kata Amnesty.

Iran sering menghadapi kritik dari badan-badan dunia dan kelompok hak asasi manusia Barat atas catatan hak asasi dan jumlah eksekusi yang tinggi - tertinggi di dunia setelah China, menurut Amnesty International.  

Sementara Teheran menganggap kritik itu tidak berdasar dan karena kurangnya pemahaman tentang hukum Islam yang berlaku di negaranya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA