Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu RI Minta Semua Pihak Di Myanmar Patuhi Prinsip Demokrasi Dan Kembali Ke Dialog

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 01 Februari 2021, 12:01 WIB
Kemlu RI Minta Semua Pihak Di Myanmar Patuhi Prinsip Demokrasi Dan Kembali Ke Dialog
Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menyatakan keprihatinan atas perkembangan politik yang terjadi di Myanmar saat ini.

Kemlu juga mengimbau agar seluruh pihak di Myanmar mengedepankan penggunaan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN, di antaranya komitmen pada hukum, kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional.

"Indonesia juga menggarisbawahi bahwa perselisihan-perselisihan terkait hasil pemilihan umum kiranya dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum yang tersedia," tulis Kemlu yang dikutip dari situs resminya pada Senin (1/2).

Lebih lanjut, Kemlu juga mendesak agar semua pihak menahan diri dan menyelesaikan masalah dengan dialog.

"Indonesia mendesak semua pihak di Myanmar untuk menahan diri dan mengedepankan pendekatan dialog dalam mencari jalan keluar dari berbagai tantangan dan permasalahan yang ada sehingga situasi tidak semakin memburuk," tegas kementerian.

Ketegangan politik saat ini tengah terjadi di Myanmar. Pada Senin dini hari, militer menangkap dan menahan pemimpin negara Aung San Suu Kyi beserta para petinggi partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Penahanan dilakukan di tengah perselisihan antara pemerintah sipil dan militer setelah pemilu pada November. Militer menuding pemilu yang dimenangkan NLD penuh kecurangan.

Saat ini militer Myanmar telah mengambil alih kekuasaan dan menyerahkannya kepada Panglima Militer Min Aung Hlaing. Militer juga mendeklarasikan status darurat selama satu tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA