Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Moskow Jatuhkan 3,5 Tahun Penjara Untuk Alexei Navalny

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 03 Februari 2021, 10:44 WIB
Pengadilan Moskow Jatuhkan 3,5 Tahun Penjara Untuk Alexei Navalny
Alexei Navalny/Net
rmol news logo Pengadilan Moskow telah memvonis tiga setengah tahun penjara kepada kritikus Kremlin, Alexei Navalny pada Selasa (2/2).

Tetapi pengacara Navalny menyebut, aktivis antikorupsi itu akan menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara karena waktu yang telah dihabiskan dalam tahanan rumah.

Pengacara Navalny juga mengataan akan mengajukan banding.

Keputusan pengadilan untuk memenjarakan Navalny direspons dengan aksi protes nasional. Para pendukung Navalny berkumpul di pusat kota Moskow, meskipun polisi anti huru hara berjaga di sekitar.

"Putin adalah pencuri! Putin adalah peracun!" terdengar para pengunjuk rasa menyerukan agar Navalny segera dibebaskan.

Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan UE juga mendesak Moskow untuk segera membebaskan Navalny.

Navalny merupakan salah satu kritikus Presiden Vladimir Putin yang paling menonjol. Ia ditangkap pada 17 Januari setelah tiba di Moskow dari Jerman.

Ia ditahan karena dianggap melanggar masa percobaan terkait kasus penggelapan dana pada 2014. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA