Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Myanmar Tuntut Aung San Suu Kyi Atas Impor Radio Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 03 Februari 2021, 18:53 WIB
Polisi Myanmar Tuntut Aung San Suu Kyi Atas Impor Radio Ilegal
Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Polisi Myanmar mengajukan tuntutan terhadap Aung San Suu Kyi karena diduga mengimpor peralatan komunikasi secara ilegal.

Berdasarkan dokumen polisi yang dilihat oleh Reuters pada Rabu (3/1), Aung San Suu Kyi akan ditahan hingga 15 Februari.

Tuduhan itu berdasarkan temuan radio walkie-talkie di kediaman Aung San Suu Kyi di Naypyidaw ketika digerebek oleh militer pada Senin dini hari (1/2). Radio tersebut diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

Sebuah dokumen terpisah juga menunjukkan polisi mengajukan tuntutan terhadap Presiden Win Myint karena pelanggaran di bawah UU Manajemen Bencana.

"Kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pengadilan Dakhinathiri telah memberikan penahanan 14 hari dari 1 Februari hingga 15 Februari terhadap Daw Aung San Suu Kyi di bawah tuduhan melanggar UU imporekspor," tulis petugas pers partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), Kyi Toe.

Pada Senin, militer Myanmar menahan Aung San Suu Kyi bersama dengan para petugas partai NLD. Militer juga memberlakukan keadaan darurat selama satu tahun.

Dalam sebuah pernyataan, NLD menyebut militer juga telah menggerebek sejumlah kantornya di beberapa wilayah.

Aksi militer didasari oleh tuduhan mereka bahwa pemilu pada November 2020 yang dimenangkan oleh NLD penuh kecurangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA