Antisipasi Gelombang Kedua Covid, Qatar Larang Pesta Pernikahan Dalam Ruangan

Qatar memperketat aturan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19/Net

Otoritas kesehatan sendiri telah merilis 32 poin aturan pembatasan baru di tengah kekhawatiran gelombang kedua Covid-19 karena lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu aturan baru yang diterbitkan adalah ketentuan membatasi 80 persen jumlah karyawan di tempat kerja.
Selain itu, dilaporkan Al Jazeera pada Kamis (4/2), aturan lain adalah memberlakukan kembali larangan pesta pernikahan di dalam ruangan, dengan beberapa pengecualian.
Pengumuman itu datang ketika Qatar mengumumkan peningkatan 85 persen dalam jumlah kasus rawat inap pada Januari dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
"Kami telah melihat peningkatan 85 persen pada Januari dibandingkan dengan Desember dalam jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit," ujar ketua Kelompok Strategis Kesehatan Nasional untuk Covid-19 sekaligus kepala penyakit menular di Hamad Medical Corporation, Dr Abdullatif al-Khal.
"Data selama beberapa hari dan minggu ke depan akan memberi tahu kami lebih banyak, tetapi peningkatan ini tampaknya menjadi tanda awal dari potensi gelombang kedua di Qatar," tambahnya.
Pada Rabu (3/2) otoritas kesehatan mengumumkan 396 kasus baru Covid-19, sehingga jumlah total infeksi sejak wabah menjadi 152.491, termasuk 249 kematian.

EDITOR: SARAH MEILIANA GUNAWAN
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Laris Manis Saat Ramadhan Dengan Olahan Kolang Kaling
Siapa yang tidak kenal kolang kaling, camilan khas yang banyak kita jumpai saat Ramadhan? Inti biji buah atap atau yang
Video
RMOL WORLD VIEW • Apa Kabar Asia Timur?
Kawasan Asia Timur tidak pernah sepi dari sorotan publik global. Sederet isu, mulai dari pengaruh China dan Laut China S..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Apa Kabar Vaksin Nusantara?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan hasil evaluasi terhadapa proses penelitian vaksin nusantara yang dii..