Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antisipasi Gelombang Kedua Covid, Qatar Larang Pesta Pernikahan Dalam Ruangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 04 Februari 2021, 13:57 WIB
Antisipasi Gelombang Kedua Covid, Qatar Larang Pesta Pernikahan Dalam Ruangan
Qatar memperketat aturan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19/Net
rmol news logo Qatar mengumumkan sejumlah langkah pembatasan baru untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Otoritas kesehatan sendiri telah merilis 32 poin aturan pembatasan baru di tengah kekhawatiran gelombang kedua Covid-19 karena lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu aturan baru yang diterbitkan adalah ketentuan membatasi 80 persen jumlah karyawan di tempat kerja.

Selain itu, dilaporkan Al Jazeera pada Kamis (4/2), aturan lain adalah memberlakukan kembali larangan pesta pernikahan di dalam ruangan, dengan beberapa pengecualian.

Pengumuman itu datang ketika Qatar mengumumkan peningkatan 85 persen dalam jumlah kasus rawat inap pada Januari dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Kami telah melihat peningkatan 85 persen pada Januari dibandingkan dengan Desember dalam jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit," ujar ketua Kelompok Strategis Kesehatan Nasional untuk Covid-19 sekaligus kepala penyakit menular di Hamad Medical Corporation, Dr Abdullatif al-Khal.

"Data selama beberapa hari dan minggu ke depan akan memberi tahu kami lebih banyak, tetapi peningkatan ini tampaknya menjadi tanda awal dari potensi gelombang kedua di Qatar," tambahnya.

Pada Rabu (3/2) otoritas kesehatan mengumumkan 396 kasus baru Covid-19, sehingga jumlah total infeksi sejak wabah menjadi 152.491, termasuk 249 kematian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA