Banyak yang menyebut tindakan penghancuran bangunan bersejarah di samping gereja katedral yang sedang dibangun itu, sebagai 'Kejahatan' dan 'Tindakan ilegal'.
Salah seorang pejabat gereja mengatakan, sederet bangunan tua milik Gereja Ortodoks Siprus itu terpaksa diruntuhkan karena sudah banyak yang rapuh dan berisiko membahayakan.
Pihak gereja tengah membangun katedral besar di dalam situs markas gereja abad pertengahan. Proyek bernilai jutaan euro ini menggantikan katedral yang jauh lebih kecil dan lebih tua di seberang halaman gereja, di sebelah deretan bangunan tua yang dirobohkan.
Kementerian Dalam Negeri Siprus dan otoritas kota Nicosia mengatakan bahwa pemilik bangunan tua, dalam hal ini gereja katedral diwajibkan oleh hukum untuk mengembalikan bangunan tua itu kembali pada kejayaan mereka sebelumnya.
“Tindakan menghancurkan rumah ini benar-benar tidak bisa diterima. Ini benar-benar menyedihkan kami setiap kali bagian dari warisan budaya kami hilang," kata Walikota Nicosia Constantinos Yiorkadjis, seperti dikutip dari
AFP, Rabu (3/2).
Yiorkadjis mengatakan pembongkaran itu melanggar hukum karena otoritas kota tidak memberikan izin dan gereja juga tidak mengajukan permintaan sebelumnya.
Kementerian Dalam Negeri Siprus mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa meskipun rumah itu dianggap tidak aman, pemiliknya harus terlebih dahulu melanjutkan pekerjaan untuk menopang integritas strukturalnya setelah mendapat persetujuan resmi, yang dalam kasus ini tidak dilakukan.
Kementerian mengatakan sebanyak 7.000 bangunan telah ditetapkan sebagai situs bersejarah yang dilindungi di seluruh negeri dan bahwa pemerintah memberikan dukungan keuangan kepada pemiliknya untuk restorasi.
Jaksa Agung George Savvides mengatakan dia akan menyelidiki masalah untuk menentukan apakah ada tindakan hukum potensial yang dapat diambil.
Kepala Gereja Ortodoks Siprus pada Rabu berjanji untuk membangun kembali deretan rumah bersejarah yang telah dorobohkan, di tengah protes publik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.