Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Donald Trump Tolak Permintaan DPR AS Untuk Bersaksi Di Sidang Pemakzulannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 05 Februari 2021, 08:01 WIB
Donald Trump Tolak Permintaan DPR AS Untuk Bersaksi Di Sidang Pemakzulannya
Mantan presiden AS Donald Trump/Net
rmol news logo Mantan Presiden AS Donald Trump menolak permintaan jaksa penuntut DPR Jamie Raskin, untuk bersaksi dalam persidangan pemakzulannya. Presiden AS ke-45 itu bahkan mencap proses persidangan tersebut tidak konstitusional.

Dua pengacara Trump, Bruce Castor dan David Schoen, juga telah mencemooh permintaan yang disampaikan Raskin lewat surat yang ditujukan kepada kliennya tersebut.

"Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap Trump," ujar Castor dan Schoen, seperti dikutip dari AFP, Jumat (5/2).

Sementara kedua pengacara tersebut tidak mengatakan apakah Trump akan bersaksi, penasihat seniornya, Jason Miller, mengatakan dengan tegas bahwa kliennya tidak akan melalukannya.

"Presiden tidak akan bersaksi dalam proses yang tidak konstitusional," tegas Miller.

Penolakan itu datang lima hari sebelum persidangan mantan pemimpin AS itu atas satu dakwaan pemakzulan, yaitu "hasutan untuk memberontak" dibuka di Senat AS.

Dalam persidangan pemakzulan kedua yang belum pernah terjadi sebelumnya, Trump dituduh mengobarkan serangan oleh para pendukungnya di badan legislatif AS satu bulan lalu, memaksa penghentian proses untuk mengesahkan kemenangan lawannya dalam pilpres AS, Joe Biden.

Raskin telah meminta Trump, yang telah mempertahankan tanpa bukti bahwa Biden menang dengan penipuan besar-besaran, untuk bersaksi sekitar minggu depan, sebelum atau selama persidangan.

Dia mengatakan Trump, yang sekarang tinggal di resor Florida Mar-a-Lago miliknya, tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari bersaksi. Raskin juga mengatakan bahwa Trump, tidak dapat lagi mengklaim bahwa dia terlalu sibuk mengawasi negara, seperti halnya ketika dia masih menjadi presiden.

Raskin juga memperingatkan bahwa jika Trump menolak, itu akan dianggap mendukung bukti yang memberatkannya.

"Jika Anda menolak undangan ini, kami memiliki setiap dan semua hak, termasuk hak untuk menetapkan di persidangan bahwa penolakan Anda untuk bersaksi mendukung kesimpulan yang sangat merugikan mengenai tindakan Anda (dan kelambanan) pada 6 Januari 2021," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA