Data tersebut dirilis dalam sebuah pernyataan bersama dari Komisi Urusan Tahanan Otoritas Palestina, Asosiasi Dukungan Tahanan dan Hak Asasi Manusia Addameer, dan Pusat Informasi Wadi Hilweh, seperti dikutip
Anadolu Agency pada Minggu (7/2).
Menurut pernyataan mereka, 105 perintah penahanan administratif dilakukan oleh otoritas pendudukan, termasuk 30 perintah baru, bersama dengan perpanjangan 75 perintah sebelumnya.
Penahanan administratif memungkinkan otoritas Israel untuk memperpanjang penahanan seorang narapidana tanpa dakwaan setelah berakhirnya hukuman yang berkisar antara dua hingga enam bulan.
Dengan ratusan tahanan tersebut, maka jumlah warga Palestina yang berada di penjara Israel mencapai 4.500, termasuk 37 orang perempuan, sekitar 140 anak di bawah umur, dan 450 tahanan administratif.
"Penangkapan mempengaruhi semua segmen masyarakat," ujar mereka.
Dalam pernyataan tersebut, mereka mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Israel di tengah pandemi Covid-19 dapat meningkatkan risiko kehidupan para tahanan.
Organisasi hak asasi manusia Palestina memperkirakan, lebih dari 355 narapidana Palestina telah terinfeksi Covid-19 karena kelalaian medis Israel yang disengaja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: