Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Tahun Ditahan Mesir, Jurnalis Al Jazeera Kembali Ke Pelukan Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 07 Februari 2021, 06:50 WIB
Empat Tahun Ditahan Mesir, Jurnalis Al Jazeera Kembali Ke Pelukan Keluarga
Jurnalis Al Jazeera, Mahmoud Hussein dibebaskan oleh otoritas Mesir/Net
rmol news logo Setelah empat tahun ditahan, jurnalis Al Jazeera milik Qatar, Mahmoud Hussein akhirnya dibebaskan oleh otoritas Mesir pada Sabtu (6/2).

Pembebasan Hussein dilakukan setelah Meir melakukan rekonsiliasi dengan Qatar akibat retaknya hubungan diplomatik selama bertahun-tahun.

Hussein sendiri ditahan pada akhir 2016, ketika kembali ke Mesir dari Qatar. Ia dituduh menyebarkan informasi palsu dan berafiliasi dengan kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.

Tuduhan yang sama diketahui digunakan oleh Mesir terhadap beberapa jurnalis sejak Presiden Abdelfattah Al-Sisi mengambil alih kekuasaan pada 2014.

Dimuat AFP, putri Hussein, Azzahraa Hussein, mengatakan di Facebook bahwa ayahnya telah pulang pada Sabtu malam.

"Selama empat tahun, ayah saya tidur di lantai dalam sel kecil, di mana dia dikurung selama 22 jam sehari," tulis Azzahraa.

Sebuah organisasi nirlaba yang mengadvokasi kebebasan pers, The Democracy for the Arab World Now (DAWN) mengatakan bahwa pemberitaan kritis Hussein telah menjadikannya target rezim.

Mesir telah lama menuduh Al-Jazeera melakukan liputan bias dari masalah politik negara dan berpihak pada Ikhwanul Muslimin, yang dibantah oleh jaringan tersebut.

Al Jazeera sendiri telah resmi diblokir di Mesir setelah kudeta militer terhadap Mohamed Morsi pada 2013.

Reporters Without Borders menggambarkan Mesir sebagai salah satu penjara jurnalis terbesar di dunia. Pada 2020, Mesir menempati peringkat 166 dari 180 negara untuk Indeks Kebebasan Pers Dunia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA