Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Pemakzulan Trump Konstitusional: 56 Setuju, 44 Menentang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 10 Februari 2021, 07:08 WIB
Sidang Pemakzulan Trump Konstitusional: 56 Setuju, 44 Menentang
Donald Trump/Net
rmol news logo Senat AS pada Selasa (9/2) memutuskan bahwa persidangan pemakzulan terhadap mantan presiden Donald Trump adalah sejalan dengan konstitusi negara.

Dengan voting 56 banding 44, Senat menolak argumen dari pengacara Trump, yang menegaskan bahwa menggelar sidang pemakzulan mantan presiden adalah inkonstitusional tidak memiliki proses hukum.

Kedua belah pihak melakukan pratinjau Selasa tentang apa yang akan terjadi dalam persidangan yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari lagi.

Para petinggi Partai Demokrat membuka persidangan dengan membedah rekaman video dari peristiwa penyerangan Capitol Hill 6 Januari, menunjukkan ratusan pendukung Trump menyerbu untuk mengganggu penghitungan suara elektoral. Rekaman itu disandingkan dengan pidato Trump kepada para pendukungnya pada hari sebelumnya, ketika dia mendesak para pengikutnya untuk terus melawan.

Pengacara Trump berpendapat bahwa meski serangan itu mengerikan dan para perusuh harus dituntut, Trump tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Senat menyelesaikan argumen awal. Keputusan itu berarti persidangan akan dilanjutkan pada Rabu siang dengan sembilan manajer pemakzulan DPR yang memberikan bukti bahwa presiden saat itu menghasut serangan 6 Januari di Capitol AS, seperti dilaporkan USA Today.

Jika para senator menyetujui pemakzulan Trump, maka prosedurnya adalah dilakukan lagi pemungutan suara untuk melarang Trump mengambil alih jabatan negara di kemudian hari.

Pengacara Donald Trump, David Schoen, mengatakan persidangan pemakzulan mantan presiden harus segera diakhiri.

"Proses persidangan ini, yang kurang proses, harus diakhiri sekarang," kata Schoen kepada senator.

Menurutnya, keputusan DPR tidak hanya mempercepat pasal pemakzulan tanpa audiensi atau saksi, tetapi juga keputusan untuk mengadakan persidangan pada saat Trump sudah tidak menjabat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA