Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Pengurangan Hukuman, Warga Inggris Pembunuh Polisi Bali Akan Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 11 Februari 2021, 07:15 WIB
Dapat Pengurangan Hukuman, Warga Inggris Pembunuh Polisi Bali Akan Dibebaskan
Ilustrasi/Net
rmol news logo David Taylor pembunuh polisi Bali akan dibebaskan setelah menjalani lebih dari empat tahun penjara pada Kamis (11/2). Setelah pembebasannya, Taylor diperkirakan akan dideportasi kembali ke Inggris setelah meninggalkan penjara Kerobokan, Badung, Bali.

"Dia akan dibebaskan besok," kata juru bicara Departemen Kehakiman Bali, I Putu Surya Dharma, seperti dikutip dari AFP, Rabu (10/2).

Taylor dan mantan pacarnya, Sara Connor, divonis pada 2017 karena terbukti bersalah melakukan penyerangan fatal terhadap Wayan Sudarsa, yang mayatnya ditemukan di kawasan wisata populer di Kuta pada 2016.

Atas perbuatannya, Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara sementara Connor dihukum lima tahun. Keduanya kemudian menerima beberapa kali pengurangan hukuman.

Connor bahkan telah bebas pada tahun lalu. Connor yang berkewarganegaraan Australia itu seharusnya bebas murni pada 20 Agustus 2021, tetapi mendapatkan tujuh kali remisi dengan total potongan masa hukuman 13 bulan dan 10 hari.

Taylor, mantan DJ yang bernama panggung DJ Nutzo, dalam persidangan mengaku bertengkar dengan Sudarsa di pantai setelah dirinya menuduh petugas tersebut mencuri tas tangan milik pacarnya, Connor. Taylor dengan sadis memukuli Sudarsa dengan barang-barang termasuk teropong dan botol bir.

Akibat penganiayaan brutal tersebut, tubuh Wayan Sudarsa ditemukan berlumuran darah dan dipenuhi puluhan luka di leher, dada, dan kepalanya.

Di persidangan, Taylor mengklaim bahwa dia telah mengkhawatirkan nyawanya dan bertindak untuk membela diri selama perkelahian pada larut malam itu.

Sementara Connor pacarnya, ibu dua anak, mempertahankan ketidakbersalahannya, bersikeras bahwa dia hanya turun tangan untuk mencoba menghentikan perkelahian. Klaim ini ditolak oleh pengadilan Bali, yang mengatakan dia memegangi korban saat Taylor memukulinya.

Pasangan itu sempat melarikan diri dari tempat kejadian, tetapi SIM dan kartu ATM Connor ditemukan di sebelah tubuh korban.

Setelah polisi melakukan perburuan besar-besaran untuk menangkap pasangan itu, mereka mengungsi di konsulat Australia di Bali, tetapi kemudian menyerahkan diri mereka ke pihak berwenang setempat.

Di persidangan, jaksa penuntut mengatakan pasangan itu, yang diadili secara terpisah, tidak boleh dihukum karena pembunuhan. Dikatakannya bahwa keduanya tidak membunuh petugas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA