Blogger tersebut adalah Avijit Roy, warga negara AS asal Bangladesh yang kerap mengkritik ekremisme agama enam tahun lalu.
Ia dibacok menggunakan parang hingga tewas pada Februari 2015, ketika pulang bersama istrinya dari pameran buku di Dhaka. Istrinya dan sesama blogger, Rafida Ahmed menderita cedera kepala serta kehilangan satu jari.
"Tuduhan terhadap mereka terbukti tanpa keraguan. Pengadilan memberi mereka hukuman tertinggi," ujar jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan setelah putusan, seperti dikutip
Reuters.
Khan mengatakan, pengadilan juga memenjarakan satu orang seumur hidup dalam kasus tersebut.
Menurut Khan, enam orang yang dinyatakan bersalah adalah anggota kelompok militan Ansar Ullah Bangla yang terkait dengan al-Qaeda.
Seorang mayor militer yang dipecat bernama Syed Ziaul Haq diyakini sebagai pemimpin kelompok tersebut.
Pengacara pembela, Nazrul Islam mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: