Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inggris Beri Sanksi Kepada Tiga Jenderal Myanmar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 19 Februari 2021, 06:05 WIB
Inggris Beri Sanksi Kepada Tiga Jenderal Myanmar
Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab/Net
rmol news logo Inggris akan segera memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan kepada tiga anggota militer Myanmar. Ketiganya diberikan sanksi atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia tingkat tinggi, menyusul kudeta yang terjadi di negara itu pada awal Februari.

Tiga jenderal itu adalah Menteri Pertahanan Mya Tun Oo, Menteri Dalam Negeri Soe Htut, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Than Hlaing.

Menteri Luar Negeri Dominic Raab mengatakan Inggris dan dunia internasional akan meminta pertanggungjawaban ketiga jenderal itu karena perbuatannya, dan akan menegakkan keadilan bagi rakyat Myanmar, seperti dilaporkan Reuters, Kamis (18/2).

"Militer dan polisi Myanmar telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk melanggar hak untuk hidup, hak atas kebebasan berkumpul, hak untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, dan hak atas kebebasan berekspresi," kata Raab.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson telah mengeluarkan pernyataannya beberapa saat setelah peristiwa kudeta terjadi. Ia mengutuk tindakan militer yang merebut kekuasaan dengan melakukan penangkapan terhadap Suu Kyi, Win Myint, bersama dengan petinggi partai NLD lainnya.

Sanksi Inggris terhadap Myanmar ternyata bukan kali ini saja. Tahun lalu Inggris sempat mengumumkan sanksi yang menargetkan dua jenderal Myanmar atas perlakuan terhadap etnis Rohingya.

Semakin banyak negara yang memberikan sanksinya kepada Myanmar dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap masa depan negara itu, terutama dalam soal ekonomi.

Australia dan Selandia Baru yang juga mengecam kudeta itu berencana akan memutus kontrak kerja sama dan memberlakukan larangan perjalanan pada para pemimpin militer yang dikenakan sanksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA