Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biden Cabut Upaya Trump Snapback Sanksi PBB Untuk Iran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 19 Februari 2021, 08:47 WIB
Biden Cabut Upaya Trump <i>Snapback</i> Sanksi PBB Untuk Iran
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden/Net
rmol news logo Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali membatalkan kebijakan yang diambil pendahulunya, Donald Trump. Pada Kamis (18/2), Biden mencabut upaya untuk memulihkan sanksi terhadap Iran di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lewat surat yang dikirim ke Dewan Keamanan PBB atas nama Biden, penjabat Duta Besar AS Richard Mills mengatakan Washington menarik tiga surat pemerintahan Trump tahun lalu yang mendorong pemberlakuan kembali sanksi terhadap Iran.

Dalam surat yang dilihat oleh Associated Press itu, Mills mengatakan penghentian sanksi sesuai resolusi DK PBB yang mendukung kesepakatan nuklir atau Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) pada 2015 tetap dilakukan.

Dengan begitu, pengumuman pada 19 September bahwa AS telah memberlakukan kembali sanksi PBB terhadap Iran atau yang dikenal dengan snapback telah gugur.

Trump menarik AS dari JCPOA yang ditandatangani dengan lima negara lainnya pada 2018. Lima negara tersebut adalah Inggris, Jerman, Prancis, Rusia, dan China.

Berdasarkan Resolusi DK PBB No. 2231, sanksi PBB, khususnya terkait ekonomi dan perdagangan terhadap Iran akan dihapuskan setelah Teheran menyepakati JCPOA. Di sana juga dijelaskan embargo senjata terhadap Iran akan berakhir pada Oktober 2020.

Setelah AS mundur dari JCPOA, Trump memberlakukan kebijakan tekanan maksimum pada Iran dan berupaya untuk mengembalikan sanksi PBB terhadap Teheran melalui mekanisme snapback.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pihaknya tidak mendukung mekanisme snapback sanksi Iran hingga AS mendapat lampu hijau dari DK PBB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA