Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parlemen Australia Sahkan Kode Etik Negosiasi Perusahaan Media Dan Platform Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 25 Februari 2021, 08:01 WIB
Parlemen Australia Sahkan Kode Etik Negosiasi Perusahaan Media Dan Platform Digital
Ilustrasi/Net
rmol news logo Parlemen Australia telah mengesahkan UU terkait kode etik antara perusahaan media berita dan platform digital pada Kamis (25/2). Sebelum disahkan, UU tersebut telah memicu perselisihan antara pemerintah dan platform digital yang diharuskan membayar perusahaan media untuk kontennya.

Bendahara Josh Frydenberg dan Menteri Komunikasi Paul Fletcher mengatakan, UU tersebut akan ditinjau satu tahun setelah diimplementasikan.

"Kode etik ini akan memastikan bahwa bisnis media berita mendapat upah yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia," ujar keduanya dalam pernyataan bersama yang dikutip Reuters.

Pemberlakuan kode tersebut dilakukan setelah regulator anti-trust Australia melakukan analisis ekstensif dan komunikasi publik selama tiga tahun.

Kode tersebut menjadikan Australia sebagai negara pertama yang menetapkan tarif bagi platform digital jika negosiasi dengan perusahaan media gagal.

Selain itu, UU tersebut telah mendorong sejumlah negara, termasuk Inggris dan Kanada, untuk merencanakan aturan yang serupa.

Sebelum UU itu disahkan, Google telah mencapai kesepakatan komersial dengan beberapa perusahaan media berita Australia. Tetapi Facebook mengambil langkah sebaliknya.

Pekan lalu, Facebook mengumumkan telah menghentikan berbagi tautan berita dari perusahaan media Australia yang memicu banyak kritikan publik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA