Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Trump Ajukan Banding Atas Pemblokiran Akun Oleh Facebook

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 25 Februari 2021, 10:23 WIB
Trump Ajukan Banding Atas Pemblokiran Akun Oleh Facebook
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Setelah lebih dari satu bulan dipaksa menghilang dari media sosial, mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berupaya kembali ke Facebook dan Instagram.

Trump dilaporkan telah mengajukan banding terhadap Dewan Pengawas Facebook atas keputusan larangan pengguna yang diberlakukan setelah insiden kerusuhan di Capitol Hill pda 6 Januari.

Dimuat The New Daily pada Kamis (25/2), dewan itu telah mengonfirmasi bahwa Trump mengirimkan pernyataan pengguna, mengajukan banding atas keputusan Facebook.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa pernyataan pengguna telah diterima dalam kasus tersebut di hadapan Dewan Pengawas terkait akun Facebook dan Instagram Presiden Trump," kata pernyataan dewan.

Trump telah didepak dari hampir semua platform media sosial karena dianggap bertanggung jawab atas kerusuhan di Capitol Hill. Ia disebut telah memberikan hasutan kepada para pendukungnya untuk menyerbu Kongres yang tengah mengesahkan kemenangan Presiden Joe Biden.

Twitter menjadi platform media sosial pertama yang memblokir Trump secara permanen. Setelah keputusan itu, CEO Twitter Jack Dorsey merilis serangkaian cuitan.

"Saya tidak merayakan atau merasa bangga atas keharusan kami melarang @realDonaldTrump dari Twitter, atau bagaimana kami sampai di sini. Setelah mendapat peringatan yang jelas, kami  mengambil tindakan ini, berdasarkan ancaman terhadap keamanan fisik baik di dalam maupun di luar Twitter," ujar Dorsey.

Setelah Twitter, platform media sosial lainnya seperti Facebook, YouTube, hingga Snapchat ikut menyusul.

Dewan Pengawas Facebook yang terdiri dari 20 ahli merilis pernyataan bahwa Trump memiliki waktu 90 hari melakukan banding atas keputusan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA