TikTok diduga telah melanggar UU privasi Illinois, di mana platform mengumpulkan data konsumen tanpa persetujuan, termasuk melalui pemindaian wajah dan sidik jari.
Illinois adalah satu dari tiga negara bagian yang memiliki hukum yang mengatur penggunaan data biometrik. Tetapi dua lainnya, Texas dan Washington, tidak mengizinkan tuntutan hukum individu, sebaliknya mendelegasikan penegakan hukum kepada jaksa agung.
Sehingga Illinois menjadi satu-satunya negara bagian dengan UU yang memungkinkan orang meminta ganti rugi moneter untuk pengumpulan data yang tidak sah.
"Meskipun kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan yang panjang, kami ingin memfokuskan upaya kami untuk membangun pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," ujar TikTok dalam pernyataan yang dikutip
Associated Press, kamis (25/2).
Sebelum TikTok, Facebook juga telah menyetujui penyelesaian gugatan sebesar 550 juta dolar AS di bawah UU yang sama pada Februari lalu.
Kendati begitu, penyelesaian TikTok masih harus disetujui oleh hakim federal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: