Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelidikian Kejahatan Perang Israel Kian Mendesak, Kelompok HAM Minta Biden Cabut Sanksi ICC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 26 Februari 2021, 11:33 WIB
Penyelidikian Kejahatan Perang Israel Kian Mendesak, Kelompok HAM Minta Biden Cabut Sanksi ICC
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden/Net
rmol news logo Sejumlah kelompok hak asasi manusia mendesak Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden untuk mencabut sanksi yang diberikan pendahulunya, Donald Trump, kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Sebuah forum yang dipimpin oleh Foundation Middle East Peace pada Kamis (25/2) menyampaikan desakan tersebut dengan alasan bahwa kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina harus diselidiki.

ICC dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan prinsip Statuta Roma yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1998, dan pada preseden hukum yang ditetapkan selama Pengadilan Nuremberg setelah Perang Dunia Kedua yang menuntut kejahatan perang Nazi.

Meskipun 123 negara telah bergabung dengan ICC, lebih dari 40 negara termasuk AS dan Israel, yang awalnya mendukung Statuta Roma, menolak untuk bergabung dan menolak otoritas ICC karena penyelidikan atas kebijakan militer Israel.

Pada 5 Februari, ruang pra-sidang ICC menemukan adanya yurisdiksi teritorial pengadilan dalam situasi di Palestina sebagai negara pihak dari Statuta Roma ICC.

Presiden Foundation for Middle East Peace, Lara Friedman mengatakan hal tersebut membuka pintu penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Pasukan Pertahanan Israel, otoritas Israel, Hamas, dan kelompok bersenjata Palestina.

Kendati begitu, direktur penelitian di Pusat Informasi Israel untuk Hak Asasi Manusia, Yael Stein berpendapat bahwa Israel telah menciptakan sistem hukum yang canggih untuk mengacaukan aturan hukum internasional yang berlaku untuk tindakan tentara Israel.

"Israel mengklaim akan menyelidiki dirinya sendiri. Tapi Israel tidak menyelidiki perintah tersebut. Mereka hanya menjawab pertanyaan, 'Apakah tentara mematuhi perintah hukum yang diberikan kepada mereka?'," ujarnya, seperti dikutip Arab News.

"Jika seorang tentara membunuh seorang warga sipil, dia dituduh tidak mematuhi perintah sehingga dia dapat menghindari tuduhan pembunuhan. (Otoritas Israel) dapat menegaskan bahwa mereka memang menyelidiki kasus," tambahnya.

Hassan Jabareen, pendiri Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di Israel (Adalah), menyebut hal tersebut sebagai "lubang hitam", di mana Israel memastikan bahwa legalitas diterapkan, dan sebagai konsekuensinya, tidak ada yang dituntut atau dimintai pertanggungjawaban.

“Salah satu cara mereka melakukan ini adalah pada tahun 2007 ketika Israel menyatakan bahwa Gaza adalah 'musuh'. Oleh karena itu, semua orang di Gaza adalah musuh dan bahkan jika seseorang terluka secara ilegal, tidak akan ada konsekuensi terhadap tentara Israel," terang Jabareen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA