Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puluhan Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Terancam Didakwa UU Keamanan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 28 Februari 2021, 10:45 WIB
Puluhan Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Terancam Didakwa UU Keamanan Nasional
Pengacara Amerika Serikat, John Clancey yang ditangkap karena diduga melanggar UU keamanan nasional Hong Kong/Reuters
rmol news logo Puluhan tokoh pro-demokrasi Hong Kong dipanggil oleh kepolisian pada Minggu (28/2). Beberapa di antaranya kemungkinan akan didakwa di bawah UU keamanan nasional yang diberlakukan Beijing tahun lalu.

Mereka yang dipanggil kepolisian termasuk John Clancey, seorang warga Amerika Serikat (AS) sekaligus pengacara hak asasi manusia. Selain itu ada juga sekelompok aktivis demokrasi yang terdiri dari Lester Shum, Sam Cheung, Ventus Lau dan Fergus Leung.

Dilaporkan Reuters, polisi Hong Kong mengatakan, sejauh ini terdapat 99 orang yang telah ditangkap karena dugaan pelanggaran hukum keamanan nasional. Beberapa di antaranya telah ditolak jaminannya, termasuk taipan media dan kritikus, Jimmy Lai.

Salah satu penyelenggara pemilu tidak resmi tahun lalu, Benny Tai mengatakan ia kemungkinan akan didakwa secara resmi.

Tai ditangkap dalam operasi keamanan nasional terbesar saat fajar bersama dengan lebih dari 50 tokoh pro-demokrasi lainnya pada 6 Januari.

Mereka dituduh mengatur dan berpartisipasi dalam pemilu tidak resmi Juli lalu yang bertujuan memilih calon terkuat untuk pemilihan dewan legislatif.

Para demokrat ditahan pada saat itu, diinterogasi, dan beberapa ponsel dan komputer mereka disita, tetapi dibebaskan menunggu penyelidikan lebih lanjut.

"Peluang saya untuk mendapatkan jaminan tidak akan terlalu besar," tulis Tai, yang telah dituduh oleh otoritas China sebagai ahli taktik kunci untuk gerakan pro-demokrasi di Hong Kong.

Banyak pihak mengecam penangkapan itu dan menganggapnya sebagai penganiayaan politik.

Sebuah kelompok advokasi hak asasi manusia, "Power for Democracy", yang ikut menyelenggarakan pemilu mengumumkan pembubaran mereka.

China telah memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong pada tahun lallu sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi besar-besaran pada 2019. UU tersebut akan menindak pelanggaran subversi, pemisahan diri, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA