Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kudeta Myanmar: Dakwaan Untuk Aung San Suu Kyi Bertambah, Pengunjuk Rasa Kembali Rapatkan Barisan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 01 Maret 2021, 15:07 WIB
Kudeta Myanmar: Dakwaan Untuk Aung San Suu Kyi Bertambah, Pengunjuk Rasa Kembali Rapatkan Barisan
Aksi unjuk rasa Myanmar/Net
rmol news logo Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dikatakan dalam keadaan sehat, menurut pengacaranya, Min Min Soe. Namun, pengacara mengatakan berita yang kurang menyenangkan, bahwa Pengadilan Myamar telah menambah tuduhan baru kepada Suu Kyi.

Penambahan tuduhan itu disampaikan pengadilan pada Senin (1/3) bersamaan dengan gemuruh aksi protes di penjuru negeri yang kian berkobar menentang tindakan keras aparat yang menyebabkan tewasnya 18 orang pengunjuk rasa.
 
Untuk pertama kalinya sejak digulingkan, Suu Kyi baru terlihat lagi.

Ia hadir dalam sidang pengadilan yang disiarkan secara virtual yang mengadili kasusnya di ibu kota Naypyitaw, menurut laporan Reuters.

Suu Kyi nampak sehat, tersenyum sedikit, dan terlihat lebih kurus, kata Min Min Soe. Suu Kyi telah meminta kepada pengadilan untuk bisa bertemu dengan tim hukumnya.
Suu Kyi didakwa dengan tuduhan mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal. Tuduhan kemudian bertambah, Suu Kyi dikatakan melanggar undang-undang bencana alam dengan melanggar protokol kesehatan virus corona.

Terakhir, menurut pengacaranya, tuduhan kepadanya diperluas dengan dakwaan larangan publikasi informasi yang 'menyebabkan ketakutan publik'.

Sidang akan dilanjutkan pada 15 Maret.

Myanmar semakin kacau dalam beberapa hari belakangan di mana petugas mulai bersikap melebihi batas. Aksi protes menggema di penjuru tanah air, membuat aparat kewalahan.

Saat Suu Kyi muncul dalam sidang pengadilan virtual itu, polisi di kota utama Yangon menggunakan granat kejut dan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA